MOROTAI – DPRD Kabupaten Pulau Morotai tak mau gegabah mengambil keputusan menyetujui pembayaran ganti rugi Pemda Pulau Morotai ke PT. Morotai Marine Culture (MMC) sebesar Rp 92,5 Miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky, mengaku masalah ini akan dikaji secara serius sebelum diputuskan.
Langkah yang perlu ditempuh DPRD, kata dia, adalah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi Risky, langkah ini perlu dilakukan guna memastikan aspek hukum dan administrasi dalam penyelesaian persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah bagi DPRD dikemudian hari.
“Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, kami akan melakukan pendekatan dan kajian, termasuk berkoordinasi dengan BPK atau KPK apakah hutang ini bisa masuk APBD atau tidak,” kata Rizky saat ditemui, Rabu (18/2/2026) kemarin.
Menurut Rizky, DPRD periode sebelumnya pernah melakukan konsultasi persoalan ini ke KPK, dan jawaban KPK tidak bisa bayar pakai APBD.
“Jadi pertanyaannya ini bisa masuk atau tidak (pembayaran lewat APBD, red), itu nanti kita koordinasi dengan KPK dan BPK dulu. Kalau mereka bilang bisa masuk baru kita lihat skema, agar dikemudian hari kami tidak disalahkan. Karena DPRD sebelumnya juga pernah konsultasi tapi katanya tidak bisa, makanya dari dulu sampai sekarang tidak bisa dibayar,” ungkapnya.
Rizky juga mengaku belum mengetahui secara pasti status hutang ini apakah benar-benar dibebankan kepada Pemda atau terdakwa.
“Kita juga masih kaji, ini apakah hutang pribadi atau pemda, tapi yang kita lihat disitu hutang Pemda ya ?, tapi kok tidak diakui dan diakomudir DPRD sebelumnya,” timpal Rizky.
Diketahui, Pemda Morotai saat ini tengah dipusingkan dengan tagihan ganti rugi PT. MMC sebesar Rp 92,5 Miliar.
Ganti rugi puluhan miliar tersebut merupakan sanksi perdata yang di jatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, terhadap Pemda Morotai yang terbukti bersalah atas kasus pengrusakan fasilitas PT. MMC tahun 2012 silam. (fay)

