Sepakat Batasi Miras dan Tertibkan Pesta Ronggeng

Foto bersama Bupati Wabup dan jajaran Forkopimda usai deklarasi damai

Deklarasi Morotai Damai, Pemkab dan Forkopimda

MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menggelar deklarasi damai sebagai wujud komitmen bersama memelihara keamanan dan kerukunan di daerah.

Kegiatan berlangsung di Aula Polres Pulau Morotai, Senin (6/4/2026), pukul 14.00-15.50 WIT.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Cristian Pawane, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, serta unsur Forkopimda lainnya seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 1514/Morotai, Kapolres Pulau Morotai, dan jajaran TNI-Polri. Turut hadir tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat itu dibahas langkah-langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Salah satu kesepakatan penting adalah pembatasan peredaran minuman keras, termasuk penertiban terhadap produsen maupun konsumen.

Selain itu, kegiatan hiburan rakyat seperti pesta ronggeng diwajibkan memiliki izin resmi dengan batas waktu yang jelas sebelum pelaksanaan, guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Berita Terkait