TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Anti kriminalisasi (TAKI), Senin (20/04/2026).
Upaya hukum ini dilakukan untuk mengoreksi putusan PN Soasio Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kepada 11 warga adat Maba Sangaji atas tuduhan perintangan kegiatan usaha pertambangan,” kata Lukman Harun, salah satu Penasehat Hukum TAKI.
Agenda sidang pertama ini, Lukman mengatakan, untuk memeriksa formalitas berkas perkara. Kemudian agenda berikutnya mendengar keterangan ahli yang diagendakan pada tanggal 27 April tahun2026. “Pengajuan PK ini didasarkan pada argumen kuat mengenai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya,” ujarnya.
Lukman memaparkan poin-poin utama alasan pengajuan PK tersebut, yang pertama terkait kekeliruan menilai unsur merintangi. Secara objektif tidak ada tindakan perintangan yang terjadi, karena saat kejadian, alat berat perusahaan sedang terparkir dan tidak ada aktivitas operasional yang dihentikan secara paksa. Tenda dan spanduk warga dipasang di samping jalan, sehingga kendaraan perusahaan tetap dapat melintas.
Kedua, ketidakterbuktian niat jahat (mens mea). Kedatangan masyarakat ke lokasi pertambangan didorong oleh keresahan atas dugaan pencemaran sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat, bukan untuk tujuan kriminal. Warga bahkan bersedia menunggu selama tiga hari untuk melakukan dialog damai dengan pimpinan perusahaan.
Ketiga, belum selesainya hak atas tanah adat. Hakim dinilai keliru karena menganggap syarat Pasal 136 ayat (2) UU Minerba telah terpenuhi melalui pemberian tali asih sepihak sebesar Rp2.500 per meter. Kata dia, belum ada penyelesaian hak yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik ulayat yang diakui secara konstitusional.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

