SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (25/4/2026). Pengungkapan dilakukan Unit II Ditresnarkoba di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Penangkapan berlangsung di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Halteng. Dari situ, seorang pria berinisial SMNA (28) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika ke Malut dengan tujuan Halteng.
Informasi itu ditindaklanjuti Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit II Inspektur Polisi Satu Hamid Samsudin dengan melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery hingga ke lokasi tujuan.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai,” kata Bobby. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku dan dikemas bersama paket pengiriman.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu saset kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.
Berdasarkan hasil interogasi, SMNA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli barang itu dari seorang rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga Rp1,5 juta.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut,” ucapnya.
Di tempat terpisah, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MZ (27) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda.
Bobby mengatakan, pengungkapan dalam kasus ini juga bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah yang sama yakni, Malut tujuan Halteng.
Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan satu paket yang berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam penguasaan pelaku. Barang bukti yang diamankan satu saset kecil sabu dengan berat bruto 3,59 gram.
Kemudian, satu saset kecil tembakau sintetis seberat 10,78 gram, satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil, dua pak kertas rokok merek Toreador, serta satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat berisi tempat makan anak berwarna biru.
Petugas turut mengamankan satu lembar kaos bekas warna hitam dan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. MZ mengakui itu merupakan miliknya yang dibeli dari rekannya berinisial I di Palembang harga Rp1,5 juta.
“Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
Bobby mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

