Aliong Mus Disebutkan dalam Surat Dakwaan Terima Uang Rp 2,4 Miliar dalam Kasus ISDA Taliabu

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum

TERNATE – Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA).

Hal I tu terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang dakwaan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan ISDA di Kabupaten Pulau Taliabu dengan pagu anggaran sebesar Rp17,5 miliar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan dua orang tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damain Sejahtera Membangun.

Sidang itu dipimpin Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Maikel Fredinan saat membacakan surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Maikel.

Berita Terkait