TERNATE – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memproses sengketa kontrak proyek pembangunan jalan di Maluku Utara (Malut) antara PT Lasisco Haltim Raya sebagai pemohon.
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda yang memimpin Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai termohon.
Sengketa tersebut terdaftar dengan Nomor 49011/III/ARB-BANI/2026 dan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak. “ Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan provisional hand over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya, Rabu (29/4/26).
Lanjut Hendra, berdasarkan dokumen perkara, dari total nilai kontrak termohon baru membayar Rp14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sisa sebesar Rp21,006 miliar belum dibayarkan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

