Jaksa Diminta Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka

Praktisi Hukum Maluku Utara Bahtiar Husni

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara didesak segera tetapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali.

Dalam proyek normalisasi kali Kepulauan Sula tersebut dianggarkan dari tahun 2023 hingga 2025, jumlah anggarannya tersebut secara keseluruhan sebesar Rp7.093.852.483,61.

Proyek itu dimulai sejak tahun 2023 terdapat 9 paket pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp1,6 miliar, di tahun 2024 terdapat 20 dengan nilai anggaran Rp4 miliar, dan di tahun 2025 terdapat 7 paket senilai Rp1,3 miliar.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan, apabila dalam proyek ini jaksa sudah pernah panggil dan memeriksa Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, maka sebagai penegak hukum tidak lagi ada alasan.  “Sudah seharusnya Sekda Muhlis Soamole ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar dalam proyek normalisasi kali ini ada paket yang diduga fiktif, hal itu justru memperkuat jaksa,” kata Bahtia, Rabu (6/5/2026).