MOROTAI – Di tengah maraknya isu dugaan judi online (judol) yang menyeret oknum pejabat, masyarakat diingatkan untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.
Praktisi Hukum Mukibar Barakati mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait dugaan tindak pidana judi online yang saat ini menjadi sorotan.
Menurut Mukibar, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus tersebut.
Olehnya itu, ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di sidang pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht,” jelasnya kepada media ini, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada hasil resmi dari proses hukum yang menyimpulkan adanya tindak pidana judi online yang melibatkan oknum pejabat di Morotai sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu lengkap dan benar secara hukum,” harap Mukibar.
Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai opini publik justru mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus menghormati proses tersebut agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif,” pungkasnya.
Hingga kini pihak BKD yang diminta Bupati untuk melakukan penyelidikan internal terkait isu tersebut juga belum memberikan keterangan resmi.
Sehingga isu judol yang menyeret nama Sekda Morotai diklaim masih sebatas opini liar yang bertujuan untuk melengserkan oknum pejabat tersebut dari jabatan Sekda Pulau Morotai. (fay)

