TERNATE – Ruko (Rumah Toko) nelayan berlokasi di pelabuhan perikanan Desa Penamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halsel (Halmahera Selatan) diduga bermasalah.
Ruko berlantai dua ini dibangun sejak 2017 melalui DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Malut (Maluku Utara) dengan anggaran kurang lebih Rp 4,9 miliar.
Hal ini setelah ditelusuri LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PETA (Pembela Tanah Air) Provinsi Malut menemukan pembangunan Ruko nelayan sejak 2017 belum rampung alias tidak selesai. Bahkan, LBH PETA Malut menilai pembangunan Ruko itu sudah berbau korupsi, sehingga melaporkan Kepala DKP Malut Buyung Radjiloen ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Malut, Senin (6/7).
“Pembangunan Ruko nelayan berlantai dua ini terindikasi korupsi karena dibangun sejak 2017 tapi tidak selesai dikerjakan,” ungkap Direktur LBH PETA Provinsi Malut, Sudarsono Wahid kepada sejumlah wartawan usai memasukan laporan ke Kejati. Menurut Sudarsono, pembangunan Ruko nelayan itu dianggarkan DKP Provinsi Malut sejak 2017 namun progres pekerjaan baru 50 persen dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Karena itu, pihaknya melaporkan Kadis DKP Malut Buyung Radjiloen, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pihak rekanan ke Kejati Provinsi Malut. Adanya dugaan tindak pidana korupsi itu, Sudarso berharap Kejati Malut segara membentuk tim penyilidikan untuk mengusut tuntas pembangunan Ruko nelayan berlantai dua di Desa Penamboang tersebut. “Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Malut segera melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sudah dilaporkan ini,” harapnya. Sementara itu, Kasi (Kepala Seksi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Malut, Richard Sinaga di ruang pelayanan informasi Publik mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima aduan dari LBH PETA Malut dan secepatnya untuk dipelajari.
“Benar, kami telah menerima dua aduan dari LBH PETA sekitar jam dua siang tadi,” kata Richard Sinaga. Setelah menerima aduan tersebut pihaknya langsung melakukan telaah atau laporan ke Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putra Agoes.”Langsung saya buat telaah untuk dilaporkan ke pimpinan, nanti kebijakan pimpinan di disposisikan kemana atau tindak lanjut seperti apa,” tandasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Buyung Radjiloen dikonfirmasi wartawan via WhatsApp belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan korupsi pembangunan Ruko Nelayan tersebut. “Saya lagi rapat nanti baru kasi tanggapan ya,” singkatnya. (dex)

