TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta segera memanggil dan memeriksa Kamarudin Mahdi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Pasalnya, keterlibatan Kamarudin Mahdi terungkap dalam fakta persidangan pada saat sidang tiga terdakwa yakni, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Adi Maramis.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, hasil review yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Sula menjadi biang kerok dari persoalan dugaan korupsi ini. Seharusnya hasil review itu dikeluarkan sejak awal.
“Di mana Plt Inspektorat Sula pada saat itu bukanlah saudara Idham Sanaba, namun yang menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Sula itu adalah saudara Kamarudin Mahdi,” ungkapnya, Senin (11/05/26).
Abdulah menyatakan, Idham Sanaba baru menjabat sebagai Plh Kepala Inspektorat Sula pada 8 Desember 2021. Sementara kalau merujuk pada kontrak pengadaan BMHP, alat kesehatan tersebut sudah berakhir pada 8 Desember itu juga. Seharusnya, pada tanggal tersebut BMHP sudah ada di Kepsul.
Fakta hukum ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Harus ditelusuri lebih jauh oleh Penyidik Kejari Sula. Mengapa hasil review ini sejak awal tidak dilakukan oleh Plt Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Kamaruddin Mahdi. Hal ini mengakibatkan kasus ini menjadi temuan.
Hasil review yang dikeluarkan oleh Plh Idham Sanaba setelah dilantik dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ditemukan keberadaan barang di lapangan. Barang BMHP yang diadakan sesuai kontrak tersebut belum ada satu pun di Kepsul pada saat itu.

