WEDA – Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Damuli yang telah disalurkan kepada warga penerima kembali ditarik oleh Kepala Desa. Kejadian itu membuat warga penerima bingung dan mempertanyakan sikap Kades itu.
Bantuan yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) itu oleh Pemdes Damuli dibagikan kepada warga penerima sebesar Rp1.200.000 (untuk dua bulan). Namun setelah dibagikan uang BST tersebut kembali ditarik dari tangan warga dengan alasan warga yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak bisa lagi menerima BST.
Sejumlah warga Desa Damuli menjelaskan, yang menerima BLT Dana Desa di Desa Damuli sebanyak 39 orang. Dan pada Senin (29/6) lalu, 39 warga desa Damuli menerima BST tiga bulan dari kantor pos sebesar Rp1.800.000. BST itu diserahkan tiga bulan sekaligus oleh pihak kantor Pos Patani di kantor Camat Patani Timur.
Namun usai penyaluran Kepala Desa Damuli menyuruh 39 warga penerima BST ini untuk mengembalikan Rp1.200.000. Dan dana pengembalian itu saat ini dipegang oleh Kades Damuli. Dengan alasan 39 warga ini baru-baru ini sudah menerima BLT Dana Desa dua bulan, sehingga tidak bisa lagi menerima BST. “ Kades menarik BST dua bulan untuk menutupi BLT DD 2 bulan yang sudah diterima 39 warga ini sebelumnya. “Sebelumnya 39 warga ini sudah menerima BLT DD,” ucap salah satu warga kepada media ini.
39 warga ini kembali menerima BST tiga bulan. Karena sudah menerima BLT DD, maka Kades menyuruh 39 warga ini untuk mengembalikan BST dua bulan yang diserahkan oleh kantor pos di Kantor Camat Patani Timur “Dengan alasan yang sudah menerima BLT DD tidak perlu menerima BST,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.
Ia bermaksud menyampaikan ini supaya ada kejelasan. Sebab data BST ini langsung dari Kementerian Sosial. Dan yang menerima BST ini namanya sesuai dengan data di Kementerian itu. “Penerima BST ini datanya langsung dari Kementerian Sosial jadi kami bingung kenapa bantuan yang sesuai data Kemensos itu ditarik lagi,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial Halmahera Tengah, Salmun Saha mengatakan, kebijakan Kades Damuli sudah sangat tepat. Penerima bantuan tidak boleh ulang. “Betul sekali kebijakan Kades Damuli, penerima bantuan tidak boleh dobel. Kalau sudah terima BLT DD tidak bisa lagi dapat BST,” singkat kadis. (udy)

