TOBELO – Seorang pria berinisial JK alias Jeki terpaksa berurusan dengan Polres Kabupaten Halmahera Utara, karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
Kasus ini masuk ke Polres atas laporan oleh Libon O Mahadun (44), warga Desa Kailupa Kecamatan Loloda Utara. Dugaan persetubuhan anak dibawah ini sebut saja Bunga nama samarannya berlangsung Maret 2020 di Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo. Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing membenarkan kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres beberapa waktu lalu.
“Iya laporan kasus dugaan persetubuhan anak ini telah dilaporkan keluarga korban,” kata Iptu Mansur Basing kepada wartawan, Senin (6/7). Kasus ini berawal pelaku diduga menyetubuhi korban di rumahnya, namun korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya karena korban diancam oleh pelaku.
Perbuatan ini terus berlanjut di bulan Maret 2020 hingga akhirnya korban hamil. “Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (fer)

