Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan

TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) musnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, Kamis (21/05/26).

Pemusnahan itu berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Malut dihadiri Kejaksaan Tinggi Malut, Pengadilan Negeri Ternate, Badan Narkotika Nasional Provinsi Malut serta sejumlah pejabat internal kepolisian.

‎Ditresnarkoba Polda Malut, Kombespol Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Opnal, AKBP Gusranto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama periode Januari hingga Desember 2025.

‎Selain itu, barang bukti tersebut juga berasal dari perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun hasil temuan di lapangan.

‎“Sebagian besar barang bukti yang kami tangani pada tahun 2025 sudah ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan melalui tahap dua,” katanya.

Ia menyebutkan, ‎barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari sabu seberat 9,5742 gram, ganja seberat 211,167 gram, serta tembakau sintetis atau gorilla seberat 14,968 gram.

‎Selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat keras daftar G sebanyak 3.720 butir. Sementara untuk barang bukti minuman keras (miras), dinyatakan nihil.

‎”Polda Malut juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Malut,” ungkapnya.

‎Gusranto juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jasa pengiriman yang bekerja sama membantu pengungkapan kasus, serta rekan-rekan media yang aktif melakukan publikasi terkait pemberantasan narkoba.

‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta menjaga kondusifitas di Provinsi Malut terkait peredaran gelap narkotika,” tandasnya.(cr-02)