Hasil Pilkades PAW Butuh 3 Minggu Menuju Pelantikan

MOROTAI – Lima desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu (PAW) akan mengikuti mekanisme berjenjang sebelum hasil resmi sampai ke Bupati.

Proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu maksimal tiga minggu pasca pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Pulai Morotai, Muzakir Sibua, menjelaskan jika mengacu pada ketentuan, panitia pemilihan wajib menyampaikan hasil ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lama satu minggu setelah pemilihan selesai.

Selanjutnya, BPD meneruskan hasil ke Camat dalam waktu satu minggu.

“Begitu juga dari Camat, berkas hasil pemilihan nantinya disampaikan ke Bupati juga dalam jangka waktu satu minggu setelah diterima dari BPD,” jelas Muzakir saat dihubungi Fajar Malut, Kamis (21/5/2026).

Soal pelantikan, lanjut Muzakir, bisa dilakukan bertahap sesuai kesiapan. Jika proses administrasi lima desa rampung dalam bulan ini atau bulan depan, pelantikan bisa dilakukan bersamaan.

“Kalau yang lain prosesnya agak lambat, maka yang sudah siap yang kita lantik duluan. Kita sesuaikan dengan jadwal Pak Bupati,” katanya.

Meski demikian, keputusan final mengenai teknis pelantikan masih menunggu koordinasi dengan Bupati.

Dengan alur ini, pemerintah memastikan tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai regulasi sambil menyesuaikan kesiapan masing-masing desa dan agenda kepala daerah.

Terkait masa jabatan, menurut Muzakir, masa jabatan Kepala Desa terpilih melalui PAW tidak menjabat penuh. Mereka hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

“Jadi seluruh desa yang menggelar PAW ini tetap wajib mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak pada 2030 mendatang,” tuntas Muzakir. (fay)