Kejati Malut Diminta Tetapkan ‘Om Dero’ Tersangka Kasus Isda

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta menetapkan mantan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias om Dero dalam kasus dugaan korupsi istana daerah (Isda).

Pada Senin 25 Mei 2025, Kejati Malut telah menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Isda Taliabu (ISDA) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, di antarnya Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Ketika Aliong ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Malut sendiri memastikan pengusutan kasus korupsi proyek Isda Pulau Taliabu akan berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Praktisi Hukum Malut, Zulkarnain Yoisangadji mengatakan, Kejati Malut harus konsisten dalam mengusut perkara tersebut. Dia meminta agar penegak hukum usut kasus korupsi ini sampai ke akar-akarnya, agar prinsip (equality before the law) tidak hanya menjadi pajangan dalam sistem hukum.