HALSEL – Polsek Pulau Bacan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan miras tradisional di area perkebunan Desa Amasing Kali dan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Pulau Bacan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran pada lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi. Alhasil petugas menemukan sejumlah bahan baku saguer (air nira/enau) yang diduga akan digunakan dalam proses pembuatan miras tradisional.
Di lokasi Desa Amasing Kali, petugas memusnahkan sekitar 170 liter bahan baku saguer yang tersimpan dalam beberapa jerigen. Sementara itu, di Desa Panamboang petugas memusnahkan sekitar 310 liter, serta satu drum besi yang digunakan dalam proses pengolahan. Secara keseluruhan, jumlah bahan baku saguer yang dimusnahkan di tempat mencapai kurang lebih 480 liter.
Nizham menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh peredaran dan konsumsi miras. “ Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan,” ujarnya.
Polres Halsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Melalui sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif demi mewujudkan Halsel yang damai dan bebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(cr-02)

