MOROTAI – Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizky, meminta Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait penatausahaan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2024.
Muhamad Rizky menilai catatan BPK tersebut sebagai bahan evaluasi positif untuk perbaikan tata kelola aset daerah ke depan.
Langkah DPRD itu diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif agar pelayanan publik di sektor kesehatan tetap berjalan optimal.
“Kami di DPRD melihat temuan BPK ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai momentum bersama untuk membenahi sistem administrasi kita. Persediaan obat dan barang medis adalah kebutuhan dasar masyarakat yang sangat krusial, sehingga penatausahaannya memang harus dipastikan tertib dan akurat,” ujar Muhamad Rizky dalam rilisnya, Jumat (4/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, akar persoalan yang disampaikan BPK mengenai belum adanya Standar Prosedur Operasional (SPO) pencatatan kartu stok yang seragam di tingkat Puskesmas harus segera direspons dinas terkait.
Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan penguatan sistem internal di jajaran Dinkes-KB dan faskes-faskes di bawahnya.
Oleh karena itu, DPRD meminta Dinkes-KB Kabupaten Pulau Morotai beserta jajaran Puskesmas segera menyusun rencana aksi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya terkait pembuatan SPO dan perbaikan metode pencatatan barang.
“DPRD mendorong Dinkes segera merumuskan SPO yang jelas untuk tingkat Puskesmas. Kami berharap ke depan pencatatan persediaan obat bisa dilakukan secara real-time atau menggunakan sistem harian, sehingga tidak ada lagi penarikan data mundur di akhir tahun,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Muhamad Rizky menegaskan DPRD Pulau Morotai akan terus mengawal proses tindak lanjut ini secara objektif dalam koridor kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah.
“Kami optimis dengan koordinasi dan komitmen yang baik dari rekan-rekan di Dinas Kesehatan, kelemahan administratif ini bisa segera diatasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, demi mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah kita,” tutup Rizki. (fay)

