MOROTAI – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai pekan ini.
Kebijakan itu ditempuh untuk menekan biaya operasional kantor seperti BBM kendaraan dinas, konsumsi rapat, dan listrik.
Asisten II Setda Morotai Ahdad Hi. Hasan mengatakan, WFH hanya berlaku bagi staf non-pelayanan. Pimpinan OPD dan kepala bidang tetap masuk kantor.
“Dengan staf bekerja dari rumah, kendaraan dinas tidak banyak digunakan. Rapat Jumat yang biasanya butuh konsumsi makan-minum juga bisa ditekan. Penggunaan AC kantor ikut berkurang karena ruangan staf tidak dipakai,” kata Ahdad saat ditemui di Kantor Bupati Morotai, Senin (15/6/2026).
Namun, kata Ahdad, untuk unit pelayanan publik dikecualikan untuk kebijakan ini. Rumah sakit, puskesmas, dan Dukcapil tetap wajib berkantor seperti biasa.

