TIDORE – Peluang bagi para kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan yang berniat melalui jalur perseorangan pupus sudah. Menyusul waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum telah berakhir.
Hal ini disampaikan Ketua Devisi Tekhnis KPU Kota Tikep Abdul Haris Doa saat diconfirmasi media ini kemarin, dia mengatakan untuk penutupan pendaftaran calon perseorangan jika sesuai jadwal sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru setelah penundaan akibat Covid-19 yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke Tiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. maka telah berakhir pada tanggal 23 februari 2020.
“Sampai saat ini untuk pilwako tidore tidak ada kandidat yang mendaftar melalui jalur perseorangan, dan waktu penyerahan syarat dukungan untuk calon perseoranagan juga sudah berkahir, sehingga sudah tidak ada lagi peluang bagi para calon untuk mengikuti jalur perseorangan di Kota Tidore kepulauan,” ungkapnya.
Jika saja ada kandidat Calon Walikota dan Wakil yang melalui jalur perseorangan, maka untuk saat ini tahapannya sudah masuk pada proses verivikasi faktual ditingkat desa/kelurahan menyangkut syarat dukungan dari kandidat tersebut. namun untuk kota tidore kepulauan sendiri tidak ada, sehingga proses itu ditiadakan. (ute)

