TERNATE – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MZAK Alia Koce (46) diringkus pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan seksual atau begal payudara.
Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya lingkungan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate. Diketahui, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak tahun 2025.
Di mana terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Ternate. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Bahkan pelaku diketahui merupakan mantan narapidana kasus sabu-sabu dan KDRT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menyatakan, modus aksi tersebut paling banyak dilakukan pada malam hari, sementara 1 kejadian dilakukan pada siang hari di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
“Korban yang menjadi sasaran pelaku paling banyak adalah perempuan baik yang sudah menikah maupun belum menikah. Selain itu anggota juga mengamankan sisa alat hisap atau bong narkotika golongan satu jenis sabu,” ucapnya, Rabu (17/06/26).
Anita mengaku, aksi begal payudara ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2025 hingga 2026. Pada tahun 2025 ada 3 kejadian sementara tahun 2026 ada 9 kejadian.
“Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b Subsider huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 414 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentangan KUHPidana,” jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Ternate itu menambahkan, atas perbuatan pelaku, ancaman hukuman yang diterima maksimal pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Untuk keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba, sudah dilakukan koordinasi antara Reskrim dengan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate,” tandasnya.(cr-02).

