Pansus RTRW Carikan Solusi Status Lahan Warga

​TERNATE– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Ternate-Tidore, serta perwakilan warga RT 08 Kelurahan Ngade. Rapat ini membahas kejelasan status lahan pemukiman warga yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan lindung.

​Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin mengatakan, persoalan ini mencuat setelah kurang lebih 66 Kepala Keluarga (KK) di RT 08 Kelurahan Ngade, tepatnya di area belakang jalan kampus, diketahui menduduki lahan dengan status Hutan Produksi Konversi yang Tidak Produktif (HPKTP). 

Akibat status tersebut, warga yang telah membeli lahan di lokasi itu belum bisa mendapatkan sertifikat Hak Milik (SHM). Pansus kemudian memfasilitasi agar dapat dicarikan solusi. Sehingga warga bisa dapat memiliki kepemilikan yang sah.

Dikatakannya, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pihak Kehutanan melalui UPTD KPH Ternate-Tidore akan memfasilitasi proses mediasi dan pengusulan perubahan status kawasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Langkah selanjutnya adalah pengusulan dari perwakilan warga kepada Kementerian LHK untuk meninjau kembali atau merubah SK penetapan kawasan hutan di Maluku Utara,” katanya, usai rapat pada Rabu (6/5/2026).

​Menurutnya, berdasarkan data UPTD Kehutanan, terdapat kuota sekitar 1.923 hektar lahan di Ternate yang berpotensi untuk diputihkan atau dialihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Sejauh ini, total luas lahan dari tiga kawasan yang diusulkan termasuk Ngade yang seluas 3 hektar baru mencapai kurang dari 50 hektar.

​Selain masalah di Kelurahan Ngade, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kawasan lain seperti di sekitar Green Fatma untuk diusulkan sebagai kawasan pemukiman subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkait hambatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dijelaskan bahwa RTRW Kota Ternate saat ini masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan yang menetapkan area tersebut sebagai hutan produksi. Namun, warga tidak perlu menunggu revisi RTRW yang memakan waktu lima tahun (setiap periode peninjauan kembali).

“Jika SK Menteri Kehutanan sudah berubah, maka melalui Forum Persetujuan Tata Ruang, hak masyarakat untuk mendapatkan sertifikat bisa diberikan tanpa harus menunggu perubahan RTRW secara keseluruhan,” tambahnya.

Untuk itu kata dia, dengan Forum Tata Ruang dapat memberikan persetujuan tanpa harus menunggu perubahan RTRW. Namun pihaknya dalam pengesahkan Perda RTRW nanti tetap bersandar pada SK KLHK yang lama, namun pihaknya tetap menandai sejumlah aspirasi warga apalagi terdapat 1900 hektar kuota yang di miliki Kota Ternate untuk bisa diputihkan.

“Apalagi banyak warga yang belum memiliki rumah, bahkan dengan program pemerintah untuk perumahan. Sehingga kita melihat ada beberapa kawasan diusulkan untuk diputihkan termasik di sekitar grand Fatma, yang akan diusulkan menjadi APL,” tandasnya.

​Saat ini, proses mediasi di tingkat DPRD telah selesai dan bola kini berada di tangan UPTD Kehutanan untuk memproses usulan ke tingkat pusat. Setelah SK dari Kementerian terbit, Pansus DPRD akan kembali berkoordinasi dengan Forum Tata Ruang untuk memberikan kepastian hukum bagi lahan warga.*
Editor : Hasim Ilyas