DPRD Ternate dan Pemkot Tetapkan Batang Dua Kawasan Rawan Tsunami

Rapat Satu Akhir Ranperda RTRW

TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate telah melaksanakan pembahasan tingkat satu akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim Legislasi Pemerintah Daerah sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly, serta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bachrudin mengatakan, secara umum, sebagian besar daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Ranperda RTRW yang diajukan oleh Pansus I telah diterima pemerintah. Meski demikian, terdapat beberapa poin yang mengalami koreksi dan disesuaikan kembali berdasarkan argumentasi yang logis.

Menurutnya, salah satu poin yang dikoreksi adalah usulan Pansus mengenai penetapan kawasan rawan bencana kebakaran. Dimana, pemerintah menilai hampir seluruh kawasan di Kota Ternate masuk dalam kategori rawan kebakaran, sehingga tidak perlu dilakukan zonasi khusus pada kawasan tertentu.

“Argumen ini diterima oleh Pansus untuk tidak dimasukkan sebagai perubahan dalam Perda,” katanya, pada Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, usulan perubahan nama jalan yang sering disuarakan akhirnya disetujui. Dimana, terdapat empat titik jalan yang diusulkan untuk diubah namanya, antara lain
​Jalan Pemuda di depan Kesultanan Ternate hingga depan SMP 2 diubah menjadi Jalan Haji Sultan Mudaffar Sjah, kemudian Jalan Jati Lurus diubah menjadi Jalan Haji Burhan Abdurahman, jalan di Kompleks BTN Maliaro diubah menjadi Jalan Syamsir Andili serta jalan Burung Pipit di kawasan Santiong diubah menjadi Jalan Alfred Wallace.

“Dari keempat jalan tersebut, tiga di antaranya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ternate sehingga penyesuaiannya dapat diproses cepat oleh Wali Kota. Sedangkan satu titik jalan merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang memerlukan mekanisme pengusulan langsung oleh Wali Kota Ternate,” ungkap Junaidi.

​Terkait dengan kawasan reklamasi, total luas lahan yang disepakati adalah 17 hektar dan statusnya sudah terkunci dalam RTRW. Dimana, luasan ini merupakan area eksisting yang berada di Kelurahan Kalumata dan bagian utara Ternate yakni Kasturian.

​Junaidi menegaskan, dalam durasi perencanaan 15 hingga 20 tahun ke depan, tidak ada penambahan kawasan reklamasi baru di arah selatan kota, seperti dari kawasan Fitu hingga Jambula. Adapun rencana pengembangan dari samping Waterboom menuju kawasan reklamasi Kalumata, penyesuaiannya akan dilakukan kemudian karena saat ini belum memiliki proses izin yang jelas.

“Fokus utama dari kawasan reklamasi eksisting ini adalah pengembangannya sebagai zona ekonomi baru untuk menyangga perekonomian di pusat kota,” tandasnya.

​Dalam rapat itu kata Junaidi, Pansus I juga berhasil mendorong perubahan peruntukan lahan di kawasan penampungan air PDAM hingga ke sumber air Ake Gaale.

Dimana, kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan perumahan dan permukiman, kini dirubah peruntukannya menjadi Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Perubahan ini dilakukan demi memperkuat upaya konservasi sumber daya air di masa depan. Sampai dengan akhir umur rencana, persentase RTH publik di Ternate saat ini masih berada di angka 15 persen, namun pemerintah terus mengupayakan delineasi kawasan baru agar bisa memenuhi syarat ideal 20 persen,” jelasnya.

Dia menyebut, pasca-pembahasan tingkat satu ini, Pemerintah Kota Ternate dan Pansus kini menunggu Persetujuan Substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Berdasarkan mekanisme yang ada, Ranperda harus ditetapkan menjadi Perda dalam waktu 14 hari setelah persetujuan substantif tersebut keluar,” terangnya.

​Junaidi mengungkapkan, beberapa poin krusial yang diperkirakan nantinya akan dievaluasi secara substantif oleh kementerian antara lain luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kemudian, aspek kebencanaan dan mitigasi yang tergambar dalam RTRW termasuk penyesuaian jalur dan tempat evakuasi pasca-bencana gempa dan tsunami di Batang Dua sesuai aspirasi masyarakat, serta kawasan rawan bencana yang sudah dialihkan menjadi kawasan perlindungan setempat seperti di kawasan Rua dan Tugurara, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memenuhi syarat dengan luasan 53 hektar yang sudah ditetapkan.

“Jadi kalau untuk Rua itu ditetapkan tidak dibolehkan ada perumahan, begitu juga daerah lain namun pendekatan berbeda, misalkan di Batang Dua langsung menetapkan kecamatan Batang Dua sebagai kawasan rawan bencana tsunami tingkat tinggi,” ungkapnya.

Selain itu menurut Junaidi, pembahasan RTRW ini juga meluruskan perbedaan data ruang di Danau Ngade. Berdasarkan peta RTRW Provinsi, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang memperbolehkan perumahan permukiman.

Namun, pada RTRW Kota Ternate menguncinya sebagai kawasan perlindungan setempat yang diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata dan fasilitas pendukungnya, dengan catatan pembangunan harus lolos kajian lingkungan yang ketat dan menggunakan rekayasa struktur bangunan yang tangguh terhadap bencana.*
Editor : Hasim Ilyas