TERNATE — Pemerintah Kota Ternate bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, khususnya Pansus I, menggelar rapat pembahasan untuk memfinalisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Sekda Kota Ternate yang juga Ketua Legislasi Pemerintah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, proses peninjauan kembali (review) RTRW telah melalui tahapan yang cukup panjang. Dan kehadiran Pemkot Ternate di DPRD kali ini bertujuan untuk memperkuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada sejumlah poin/pasal yang memerlukan keselarasan.
”Mengingat proses penyusunan ini sudah berjalan panjang dari awal dengan berbagai pembobotan demi penyempurnaan, hari ini kami bersama teman-teman di DPRD melakukan finalisasi terhadap kurang lebih beberapa pasal yang ada di dalam rancangan peraturan daerah ini,” katanya, usai rapat tahap satu akhir pada Rabu (3/6/2026).
Dikatakannya, sekitar 90 persen materi, baik teknis maupun non-teknis dalam Ranperda RTRW tersebut, saat ini sudah final. Bahkan kata Rizal, dalam Raperda RTRW yang bakal berlaku selama 20 tahun kedepan, pemerintah juga memasukkan sejumlah poin penting yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Salah satunya adalah komitmen untuk menjaga dan melestarikan tujuh nilai dasar kebudayaan Ternate (Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi) yang selaras dengan RPJMD.
Dimana, sebagai bentuk penerapan nilai budaya tersebut, Pansus I DPRD mengusulkan perubahan nama sejumlah jalan protokol dengan menggunakan nama Sultan Ternate.
“Ada tiga nama jalan yang diusulkan untuk diganti. Salah satunya adalah Jalan Pemuda yang diusulkan untuk diubah menjadi Jalan Sultan Mudaffar Sjah,” ungkapnya.
Namun karena statusnya sebagai jalan utama, kata Sekda, Pemerintah Kota Ternate menyambut baik usulan ini dan tengah mengajukannya ke kementerian terkait untuk proses perubahan secara resmi. Sementara untuk jalan non-protokol lainnya yang saat ini masih menggunakan nama burung, perubahannya cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota dengan memprioritaskan nama-nama yang berkaitan dengan kearifan lokal atau nama sejumlah tokoh di Ternate.
Selain RTRW, pembahasan ini juga menekankan pada pemanfaatan ruang kota. Pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga Linmas untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai fungsinya.
Lanjut Sekda, kedepannya, instrumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB akan menjadi alat kendali utama. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta lebih selektif dalam memberikan izin sebelum bangunan didirikan, terutama untuk mengantisipasi dampak bencana seperti banjir dan menjaga ketersediaan air tanah.
Mengenai bangunan yang telanjur berdiri di kawasan terlarang atau sempadan kali mati (barangk), pemerintah akan menerapkan sistem pembatasan (existing restriction).
“Kalau untuk pembongkaran total tentu akan menimbulkan permasalahan. Langkah awal adalah pembatasan, artinya aktivitas bangunan yang sudah ada cukup sampai di situ saja, sembari kami berikan edukasi. Namun, jika pelanggarannya sudah melebihi batas toleransi dan mengganggu kepentingan orang banyak, tindakan tegas hingga pembongkaran tetap akan dikaji kembali,” jelasnya.
Menurutnya, dalam rapat itu sebanyak tiga Ranperda yang dilakukan pembahasannya ini meliputi Ranperda RTRW yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ternate, kemudian dua Ranperda inisiatif DPRD diantaranya Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Ranperda Ketertiban Umum (Trantibum).
“Ketiga Raperda ini dirancang agar saling mengikat, sehingga Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki payung hukum yang selaras dengan aturan tata ruang serta didukung oleh keberadaan PPNS dalam eksekusinya di lapangan. Karena aturan RTRW ini nantinya akan berlaku jangka panjang selama 20 tahun ke depan,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas

