TERNATE – Wanita asal Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut), diduga mengalami percobaan aborsi dan kekerasan fisik. Itu dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Malut berinisial Bripda MBWP alias Wira (22).
Wira sendiri menikahi kekasihnya itu pada 1 Maret 2026. Pernikahan mereka dilakukan karena sang pacar sudah berbadan dua. Ironisnya, pernikahan itu hanya sebatas nikah siri lantaran status Bripda Wira masih dalam masa ikatan dinas sebagai anggota Polri.
Di mana, selama menjalani masa ikatan dinas 10 tahun dan Wira masih dalam masa berjalan 2 tahun setelah dilantik, sebagai anggota Polri belum diperbolehkan untuk menikah. Akan tetapi hal itu dilanggar. Bahkan pernikahan Wira sendiri dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan mereka.
Fadila saat diwawancarai mengaku, hubungan keduanya berjalan hanya 4 bulan dan sudah dalam keadaan berbadan dua, sehingga Fadila menuntut tanggung jawab kepada Wira, sedangkan statusnya masih menjalani masa kedinasan dan belum dibolehkan menikah.
Dalam kondisi itu, Wira menawarkan dua pilihan, dia siap nikah tapi di bulan Januari 2027 setelah masa dinas, dengan catatan harus gugurkan anak yang sementara ada di kandungan. Kemudian, Wira siap menikah tetapi ia akan dijadikan babu selama berumah tangga.
“Kedua pilihan ini saya tolak begitu juga dengan keluarga saya, dan hasil pertemuan keluarga saya dengan Wira, ia mengaku siap untuk tanggung jawab. Dari situ pernikahan dilakukan hingga berjalannya waktu diketahui kalau pernikahan mereka hanya sebatas paksaan,” ucap Fadila, Sabtu (27/06/26).
Pasalnya, saat Fadila mendapat chat dari keluarganya, baik kakak Wira maupun orang tuanya bahwa jangan pernah makan di rumah mereka karena ia disebut “pandoti” sehingga mereka bertengkar dan Wira lebih memihak kepada keluarganya.
“Pertengkaran keduanya itu Wira berupaya untuk lakukan aborsi. Dia sampai beli obat hingga masukan benda tumpul ke vagina saya, jelang beberapa minggu saya alami pendarahan hingga sakit dan akhirnya keguguran,” ucapnya.
Tindakan tersebut dilakukan di salah satu indekos di Kota Sofifi. Itu dilakukan tanpa sepengetahuannya lantaran dalam keadaan gelap gulita, karena saat itu Wira sedang mematikan lampu kamar. Setelah menjalani masa pemulihan, Wira sering hilang kabar.
Bahkan, diduga juga sering melakukan kekerasan fisik. Atas hal itu Fadila mengambil jalan tengah untuk melaporkan masalah tersebut ke Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Laporan tersebut kata Fadila, sempat ditindak lanjut bahkan sudah dilakukan pemeriksaan, namun belakangan dilakukan mediasi. Dari mediasi itu, telah dibuat kesepakatan namun Wira masih saja melanggar.
“Laporan di Polsek itu saya dan dia mediasi dan sepakat damai, tetapi dia kembali berulah, dari situ saya langsung lapor ke Propam Polda Malut yang tertuang dalam nomor : LP/36/V/2026/Yanduan tertanggal 26 Mei 2026,” jelasnya.
Fadila juga menyatakan, dari laporan tersebut Wira lantas diproses hingga menjalani Patsus selama 14 hari. “Selama 14 hari di patsus, Wira hubungi saya meminta maaf dan menjenguknya, saya juga bawakan makanan,” ujarnya.
Fadila mengungkapkan, Wira sempat memohon untuk mencabut laporan dengan catatan dia akan merubah semua kesalahan yang dilakukan. “Permohonan itu saya terima dengan catatan harus menyetujui 5 poin, dia setuju hingga dibebaskan dari Patsus,” ungkapnya.
Fadila menambahkan, namun hingga berjalannya waktu, Wira kemudian mengingkari perjanjian mereka. Bahkan saat dalam pengawasan di Propam Polda Malut, ia masih saja berkeliaran bolak-balik antar Tobelo dan Ternate.
“Saya punya semua bukti-bukti. Saya berharap kepada bapak Kapolda Malut agar bisa memberikan sanksi tegas bahkan hingga PTDH kepada Wira,” pungkasnya.(cr-02)

