TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Kejari) mencatat ada 36 kasus tindak pidana yang ditangani periode Januari hingga Juni 2026. Hal itu mengacu pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) maupun perkara tahap pertama yang diterbitkan penyidik.
“Kalau SPDP yang kami tangani sebanyak 36 perkara, dan untuk tahap pertama 29 perkara. Ada kasus narkotika serta tindak pidana umum,”ungkap Kasi Intel Kejari Tidore, Didi Kurniawan Bambang.
Dari jumlah tersebut ada 29 perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara untuk kasus tahap dua sebanyak 31 perkara, dan eksekusi sebanyak 26 perkara.
Ia menjelaskan, perkara yang telah dieksekusi atau inkrah ke Rutan Kelas IIB Soasio mulai dari kasus narkoba maupun tindak pidana umum.
“Yang namanya sudah eksekusi, sudah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Bambang. Di sisi lain, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan kepolisian terkait sejumlah perkara, terutama kasus pidana umum.
“Apabila sudah selesai, hasilnya serahkan kepada kami sehingga bisa lihat kasus dan tersangkanya seperti apa maupun alat bukti,” pungkasnya. (ute)

