TERNATE – Pemerintah Kota Ternate memberikan pernyataan tegas terkait isu nasib pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya. Di tengah kondisi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Ternate memastikan tidak akan mengambil langkah merumahkan (berhentikan) pegawai P3K.
Pernyataan ini disampaikan langsung Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly sebagai respons atas situasi yang dialami banyak daerah, termasuk di Maluku Utara, terkait pemenuhan hak-hak P3K.
Rizal mengatakan, langkah tegas ini diambil setelah Pemerintah Kota Ternate melakukan serangkaian upaya strategis untuk memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Pemerintah Kota Ternate telah mengambil langkah-langkah konkret, salah satunya dengan skema pembayaran bertahap untuk memenuhi hak-hak pegawai. “Kami tidak akan melakukan hal yang sama seperti daerah lain untuk merumahkan, karena kami masih bisa mengatur, walaupun dalam kondisi yang sama,” jelas, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, pada Senin (6/7/2026).
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemerintah Kota Ternate telah memerintahkan jajarannya, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 yang saat ini tengah diproses.
“Mulai tadi, saya sudah memerintahkan untuk Kepala BPKAD Pak Amir untuk membayar TPG dan gaji 13. Artinya kita masih bisa bayar mulai tadi,” tegasnya.
Rizal menekankan, meskipun kondisi keuangan daerah sedang dalam tantangan, prioritas untuk tetap memenuhi hak-hak pegawai, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hak P3K lainnya, tetap menjadi komitmen utama. “Kami tidak akan menghapus, karena jujur saja kalau kita melihat dinamika fenomena dengan kondisi yang ada ini, kemampuan manajerial untuk menata tata kelola keuangan ini membutuhkan satu hal yang betul-betul kita lihat urgensinya,” tambahnya.
Langkah ini diambil dengan harapan agar pelayanan publik di masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate tetap berjalan optimal, tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pegawai.
Dikatakan Rizal, saat retret diikuti oleh Sekda dan Kepala Bappelitbangda seluruh Indonesia di Jatinangor, pihaknya mendapat lampu hijau dari kementrian yang meminta daerah menyampaikan jumlah belanja minimum, karena hal itu dapat mengganggu aktifitas pelayanan kepada masyarakat. Dan menyusul dengan surat edaran Mendagri yang meminta daerah memenuhi gaji dan itu sudah direspon Pemkot Ternate.
“Dimana kami berencana jika anggaran ini berjalan normal, maka di tahun 2027 akan kita naikan gaji P3K, namun itu dilakukan jika kondisi keuangan kembali normal,” terangnya.
Menurutnya, pengurangan anggaran ini berlaku sama deng daerah lain, namun yang membedakan itu karena kegiatan fisik di Kota Ternate berkurang, itu lantaran sejak awal pihaknya disaat menyusun APBD sudah memprediksi hal ini bakal terjadi.*
Editor : Hasim Ilyas

