JAILOLO – Sebanyak 77 kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat akan mengakhiri masa jabatannya pada awal 2027. Mengantisipasi berakhirnya masa kepemimpinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, termasuk menuntaskan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halbar, Fadli Husen, mengatakan persiapan dilakukan lebih awal agar proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa dapat berlangsung sesuai jadwal tanpa mengganggu roda pemerintahan.
“Sebagian besar masa jabatan kepala desa berakhir pada Januari hingga Februari 2027. Karena itu tahapan Pilkades harus dipersiapkan mulai sekarang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Dari total 173 desa, sebanyak 77 kepala desa akan menyelesaikan masa jabatannya pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mulai menyusun tahapan Pilkades secara lebih terencana.
Selain menyiapkan aspek teknis pelaksanaan, DPMD juga tengah menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kami masih menunggu Perda. Setelah regulasi itu disahkan, seluruh tahapan Pilkades akan disusun dan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan,” ujarnya.

