TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu, Maluku Utara Rp17,5 miliar.
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar pada Rabu (22/07/26), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Maikel Fredinand selaku JPU saat membacakan tuntutan menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau turut serta.
Menuntut terdakwa Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) pidana penjara 9 tahun, denda Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan maka kekayaan atau aset terdakwa dapat disita.
“Penyitaan itu dilakukan oleh jaksa untuk melelang guna melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan. Namun jika aset tersebut tidak mencukupi maka digantindengan pidana penjara selama 180 hari,” ucap Maikel.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa Yopi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4 Miliar lebih. Jika pidana uang pengganti juga tidak dapat dibayarkan sesuai ketentuan waktu maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara, untuk terdakwa Melangton dituntut pidana penjara selama 7 tahun ditambah pidana denda Rp300 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 180 hari.
“Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui kuasa hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Abdullah Ismail, kuasa hukum Yopi usai persidangan mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya sangatlah keliru. Tuntutan JPU seolah tidak melihat fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Ini kan aneh sebetulnya,” tegasnya.
Dikatakan, kliennya dituntut membayar uang pengganti Rp4 Miliar lebih sementara terdakwa lain tidak ada uang pengganti. Padahal jika mau dilihat, kliennya adalah seorang komisaris di perusahaan sementara terdakwa Melankton adalah direktur.
“Melankton yang melakukan proses penandatanganan kontrak serta bertanggungjawab penuh atas proyek pekerjaan pembangunan ISDA tersebut. Kami mengganggap JPU sangat keliru dalam menuntut klien kami,” ucapnya.
Abdulah menyatakan, harusnya uang pengganti tersebut dibebankan kepada terdakwa Melankton bukan kepada Yopi. Selain itu, tuntutan JPU seolah hanya menarik kesimpulan dari surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
Kata dia, pihaknya bakal mengajukan pledoi secara tertulis. Pihaknya juga berharap majelis hakim yang bakal memutuskan perkara ini sekiranya tidak harus terpaku dengan tuntutan JPU yang seolah hanya menarik kesimpulan dalam surat dakwaan.
“Olehnya itu, sebelum sampai pada tahap kesimpulan atau putusan nanti, majelis hakim harus bersikap objektif dengan melihat keseluruhan fakta yang telah terungkap dalam persidangan,”pungkasnya.(cr-02)
