SOFIFI – Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan dua oknum pengacara berinisial S alias Safri (38) dan F alias Ferdi (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam sebuah gugatan perdata di Halmahera Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Safri dan Ferdi langsung menjalani penahanan pada Selasa (4/8/2026).
Perihal ini dibenarkan Dirreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol I Gede Putu Widayana melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, Sabtu (8/8/26).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan pada November 2025 lalu. Modus operandi yang digunakan terungkap setelah 3 warga yakni, SS, JL dan AS merasa dicatut namanya dalam sebuah dokumen surat kuasa khusus.
Padahal ketiganya sama sekali tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.
