TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) ditantang mengusut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
Sejauh ini, rumah sakit yang dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp43,8 miliar itu belum dapat beroperasi secara efektif.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara telah mengeluarkan surat penyelidikan dengan Nomor SP.Gas/37/VIII/2025. Meskipun begitu, belum ada perkembangan yang signifikan.
“Penyelidikan Polda Malut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSP FAM Dofa ini terkesan jalan di tempat. Ini patut dipertanyakan,” ucap Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, Rabu (12/08/26).
Proyek yang memakan anggaran sebesar ini, Zulkarnain menyampaikan, seharusnya pelayanan kesehatannya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat Kepulauan Sula.
