Keluar Daerah Morotai Tak Perlu Surat Jalan

Kadis Kesehatan Morotai Julius Giscar Crons

DARUBA – Mulai saat ini bagi masyarakat Morotai yang keluar daerah, tidak perlu lagi mengurus surat sehat dari Dinas Kesehatan atau rekomendasi Satgas Covid-19. Pasalnya, kebijakan yang keluar daerah harus mengantongi izin kesehatan tidak lagi diberlakukan.

“Kita sudah tidak lagi berlakukan surat jalan, jadi yang mau keluar daerah silahkan langsung berangkat juga tidak apa-apa dan kebijakan ini sudah berlaku satu Minggu ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, Julius Gisard Crons kepada wartawan, Selasa (14/7).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut Satgas Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai atas himbauan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir soal penghapusan surat jalan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi  Maluku Utara.

“Tapi untuk kegiatan karantina bagi yang masuk ke Morotai tetap jalan,” kata Julius Gisard Crons. Soal karantina ada keringanan bagi mereka yang datang untuk kegiatan dinas. Itupun waktu kegiatannya maksimal hanya 3 hari. Tetapi harus juga dibuktikan dengan surat hasil rapid test dari daerah asalnya, yang hasilnya menunjukan bahwa dia non reaktif.

“Tapi ketika dia masuk ke Morotai dia tetap akan di rapid test ulang, kalau hasilnya non reaktif baru dia kita ijinkan keluar.  Selama dia melaksanakan kegiatan dinas disini, dia juga tetap didampingi dengan protokol kesehatan sampai kegiatannya selesai,” jelasnya. (fay)