TERNATE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate menyikapi secara tegas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pengusulan pemberhentian anggota DPRD Nurjaya Hi. Ibrahim. Gerindra menilai putusan yang dikeluarkan BK merupakan keputusan lembaga legislatif yang bersifat mutlak dan wajib ditindaklanjuti.
Ketua DPC Gerindra Kota Ternate Jamian Kolengsusu mengatakan, langkah ini diambil setelah Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi resmi mengenai sanksi pemberhentian.
Dia menegaskan, seluruh proses di internal BK telah berjalan sesuai dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD.
Pihaknya kata Jamian, menghormati penuh independensi dan kewenangan BK DPRD dalam menjaga kode etik serta martabat lembaga perwakilan rakyat.
“Keputusan yang telah ditetapkan oleh BK dipandang sebagai langkah hukum dan administratif yang mengikat secara kelembagaan,” ungkapnya.
Dengan adanya keputusan mutlak tersebut, proses administrasi pengusulan pemberhentian dan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) diharapkan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
Editor : Hasim Ilyas
