TERNATE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate memastikan akan menindaklanjuti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait sanksi terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim yang telah diparipurnakan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelengkapan dan keterwakilan kursi partai di lembaga legislatif.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate Jamian Kolengsusu menegaskan, pihaknya telah menerima fisik dokumen hasil putusan BK tersebut dan siap memprosesnya sesuai mekanisme organisasi serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami dari partai sudah menerima fisik putusan BK yang diparipurnakan dan pasti menindaklanjutinya. Prosesnya sudah memasuki tahapan yang hampir final. Sebagai Ketua DPC, saya berkoordinasi dengan DPD dan DPP,” ucapnya, pada Kamis (20/8/2026)
Dia menjelaskan, sikap partai murni menjalankan tata beracara dan aturan hukum yang berlaku, tanpa bermaksud masuk ke dalam ranah persetujuan pribadi atas sanksi yang dijatuhkan BK.
“Partai bertindak profesional dan patuh pada aturan hukum yang mengikat lembaga resmi. Keberatan atau wacana gugatan atas putusan BK merupakan hak pribadi anggota dewan yang bersangkutan (Nurjaya), bukan kewenangan partai,” ungkapnya.
Pihaknya kata dia, telah berkoordinasi antara DPC, DPD, hingga DPP Partai Gerindra terus berjalan lancar untuk mengawal proses administrasi.
Terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), DPC Gerindra Ternate menekankan pentingnya pengisian posisi tersebut agar keberadaan kursi partai di DPRD tetap optimal dan tidak terjadi kekosongan.
“Sesuai ketentuan undang-undang, calon pengganti prioritas berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya. Untuk Dapil Ternate Selatan, peraih suara terbanyak kedua adalah H. Badaruddin Fabanyo. Namun, keputusan akhir pengusulan tetap mengacu pada mekanisme internal partai dan aturan yang berlaku,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
