TERNATE — Dinas Kesehatan Kota Ternate memberikan memberikan penjelasan terkait pelayanan di BLUD Puskesmas Siko.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Kepala BLUD Puskesmas Siko untuk memastikan kronologi dan kondisi pelayanan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Siko, dr. Rabiatul Adawiah Sidi Umar telah memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, ketentuan jam pendaftaran, serta jam pelayanan dokter yang berlaku di Puskesmas Siko.
Dalam penjelasannya, Kepala BLUD Puskesmas Siko menjelaskan bahwa Puskesmas Siko menerapkan sistem enam hari kerja dengan pengaturan waktu pendaftaran dan pelayanan dokter yang berbeda.
Untuk Senin hingga Kamis, waktu pendaftaran pasien ditetapkan pukul 08.00–11.00 WIT, sedangkan pelayanan dokter berlangsung hingga pukul 14.30 WIT.
Pada Jumat, pendaftaran berlangsung pukul 08.00–10.30 WIT dengan pelayanan dokter hingga pukul 11.30 WIT. Sementara pada Sabtu, pendaftaran berlangsung pukul 08.00–10.30 WIT dan pelayanan dokter hingga pukul 13.00 WIT.
“Perlu dipahami bahwa batas waktu pendaftaran tidak sama dengan batas waktu pelayanan dokter. Berakhirnya waktu pendaftaran pasien baru tidak berarti seluruh pelayanan Puskesmas berhenti pada waktu tersebut,” jelas dr. Rabiatul.
Menurutnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan untuk memberikan ruang kepada petugas menyelesaikan rangkaian pelayanan pasien yang telah terdaftar, mulai dari proses administrasi, pemeriksaan, konsultasi dokter, tindakan hingga penyelesaian pelayanan.
Terkait kejadian pada Senin, 24 Agustus 2026, pihak Puskesmas menjelaskan bahwa pasien datang sekitar pukul 12.00 WIT, atau setelah batas waktu pendaftaran pasien baru yang ditetapkan sampai pukul 11.00 WIT.
Berdasarkan klarifikasi internal, petugas memberikan penjelasan mengenai ketentuan waktu pendaftaran yang berlaku di Puskesmas Siko.
Puskesmas menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berarti pelayanan Puskesmas dihentikan pada pukul 12.00 WIT. Pada hari Senin hingga Kamis, pelayanan dokter tetap berlangsung sesuai jadwal hingga pukul 14.30 WIT.
Pihak Puskesmas juga menyatakan memahami bahwa masyarakat yang datang dalam kondisi kurang sehat membutuhkan informasi yang jelas dan pelayanan yang disampaikan secara santun, empatik, serta memperhatikan kondisi pasien.
“Apabila dalam komunikasi di lapangan masih terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi kepada pasien, hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal Puskesmas untuk terus diperbaiki,” ujar dr. Rabiatul.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, M.Kes, menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan prinsip utama yang harus menjadi perhatian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dinas Kesehatan menghargai setiap kritik, masukan maupun pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan harus ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta di lapangan,” kata dr. Fathiyah.
Ia menegaskan bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak dapat dilihat hanya dari apakah waktu pendaftaran telah berakhir, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana petugas menerima pasien, memberikan informasi, menilai kondisi pasien, serta memastikan pasien mendapatkan tindak lanjut sesuai kebutuhan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
“Yang paling utama adalah keselamatan pasien. Batas waktu pendaftaran tidak boleh dimaknai sebagai berhentinya kepedulian dan tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Kota Ternate telah meminta Puskesmas Siko melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terhadap kejadian tersebut.
Evaluasi mencakup kronologi kejadian, petugas yang bertugas, alur pelayanan, serta komunikasi yang diberikan kepada pasien.
“Jika dalam pelaksanaan di lapangan terdapat kekurangan, khususnya dalam komunikasi atau penyampaian informasi kepada pasien, tentu akan menjadi bahan pembinaan dan perbaikan. Namun kita juga harus memastikan bahwa petugas tidak dinilai atau disimpulkan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelas dr. Fathiyah.
Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan kepada individu petugas, tetapi juga terhadap sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tidak boleh ada kesenjangan antara aturan yang kita tetapkan dengan cara aturan tersebut dipahami dan diterima oleh masyarakat. Karena itu, evaluasi bukan hanya terhadap petugas, tetapi juga terhadap sistem dan komunikasi pelayanan,” ujarnya.
Dinkes Ternate juga meminta seluruh Puskesmas memastikan informasi mengenai jam pendaftaran, jam pelayanan, alur pelayanan, serta mekanisme penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan segera dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Kepala Dinkes menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, humanis dan empatik.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik, dan pada saat yang sama petugas juga harus mendapatkan pembinaan serta perlindungan ketika telah menjalankan tugas sesuai ketentuan,” kata dr. Fathiyah.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Kota Ternate.
“Kami ingin masyarakat merasa aman datang ke Puskesmas. Kami juga ingin seluruh tenaga kesehatan bekerja dengan tenang, profesional, dan tetap berpegang pada standar pelayanan serta keselamatan pasien. Kritik masyarakat kita jadikan energi untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
BLUD Puskesmas Siko menegaskan keterbukaannya terhadap kritik, saran, keluhan maupun pengaduan masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan pengalaman pelayanan, kritik, saran dan pengaduan melalui kanal Kepuasan Pasien BLUD Puskesmas Siko yang telah disediakan secara daring.
Puskesmas Siko juga berkomitmen melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara profesional, transparan, responsif, humanis dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan masyarakat.*
