TERNATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun antara kendaraan roda empat dan roda dua yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (02/09/26).
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Dalam proses penyidikan, pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap melalui Kasi Humas, Iptu Ekan Mukadar, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Per hari ini, perkara tersebut resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate,” ujarnya.
Ekan menjelaskan, SPDP tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate, tetapi juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
