TERNATE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi III bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Rapat tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti dugaan kebijakan mutasi kepala sekolah yang dinilai tidak melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh mengatakan, DPRD menyikapi hal ini secara legowo untuk meluruskan dan menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan. Langkah ini diambil karena isu mutasi ini dinilai krusial dan menjadi perhatian utama, khususnya bagi Komisi III yang membidangi sektor pendidikan.
”Aturan terkait mutasi atau pengangkatan kepala sekolah sebenarnya sudah cukup jelas sebagai acuan. Persoalannya sekarang adalah apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai aturan atau ada hal yang tidak lurus,” ucapnya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut, pihak BKPSDM Kota Ternate menjelaskan bahwa urusan prosedural teknis dikembalikan kepada Dinas Pendidikan. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dianggap belum memberikan penjelasan yang cukup konkret dan spesifik mengenai indikasi permasalahan dalam kebijakan mutasi yang telah dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Ternate berencana melakukan cross-check atau penelusuran lebih lanjut ke Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah ada SK mutasi yang tidak sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD bersama Komisi III siap mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisir permasalahan dan memastikan tata kelola pendidikan di Kota Ternate berjalan dengan baik.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate Samin Marsaoly menegaskan, seluruh mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun penggantian Kepala Sekolah di wilayah Kota Ternate harus berjalan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dia mengatakan, proses penjaringan hingga pengusulan calon kepala sekolah sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan melalui sistem yang terintegrasi, bukan lagi melalui pola nepotisme atau pendekatan subjektif.
Menurut Samin, penjaringan bakat calon kepala sekolah dilakukan oleh tim khusus di Dinas Pendidikan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Komite Sekolah. Seluruh tahapan pendaftaran dan penilaian harus diinput melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KS-PS-TK).
Lanjutnya, admin pengelola sistem tersebut berada langsung di bawah Dinas Pendidikan. Setelah data diolah, mekanisme tersebut terkoneksi dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah Pertek BKN diterbitkan, BKD baru mengeksekusi penerbitan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah.
”BKD hanya berada pada posisi menerbitkan SK Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya dieksekusi. Mekanisme standar, norma, dan prosedurnya ada di Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Dia mengingatkan Dinas Pendidikan agar lebih kompetibel serta objektif dalam merekrut calon kepala sekolah demi menjaga asas keadilan dan sistem merit. Sebab, jabatan kepala sekolah bukanlah sebuah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan bagi guru yang dianggap memiliki kompetensi manajemen sekolah yang mumpuni.
”Pengangkatan kepala sekolah bukan lagi soal ‘orang dekat’ atau harus pakai lobi-lobi seperti dulu. Tidak ada lagi cerita tim sukses. Semua harus mengikuti sistem dan prosedur,” tambahnya.
Dia mengungkapkan saat ini, Kota Ternate menjadi satu-satunya daerah yang baru menerapkan SIM KS-PS-TK. Sebagai daerah contoh (pilot project) pengembangan sistem kepegawaian, pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini agar tidak terjadi bias maupun kendala dalam tata kelola kependidikan.*
Editor : Hasim Ilyas
