SOFIFI – Proses penanganan perkara konflik di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus berjalan dengan mengedepankan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah sebelumnya lima tersangka diamankan pada Kamis (24/9), pada Senin (28/9/26) dua orang tersangka dengan inisial RT dan JS kembali menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela kepada Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka serta pihak-pihak yang telah membantu sehingga proses penyerahan diri tersebut dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Penyerahan diri dua tersangka tersebut, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi, sebanyak tujuh tersangka saat ini telah berada dalam penanganan aparat Kepolisian. Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial FOM masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Polda Malut menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
