MABA – PT Adhita Nikel Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kembali disoroti Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans). karena pertambagan yang beraktivitas di kota Maba dan Maba Selatan, hingga saat ini tidak menyelesaikan tunggakan pajak daerah dan Hak Karyawan yang belum di PHK oleh perusahaan Tersebut.
Kasubag Umum Disnakertrans Haltim yang juga Mediator Penyelesaian Hak karyawan Saiful Kadir, Minggu (19/7) mengatakan, PT Adhita akan menyelesaikan berbagai masalah perusahaan ke pemerintah daerah serta hak karyawan yang kini menjadi tanggung jawab PT Adhita. Hal itu disepakati bersama saat melakukan pertemuan dengan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara (Malut). Sayangnya hasil kesepakatan Oleh Manajer Adhita itu, hingga saat ini tidak diindahkan.” Untuk masalah PT Adita, sampai saat ini belum juga diselesaikan, padahal sudah ada kesepakatan antara disnaker provinsi dan manajer PT Adita,” katanya
Saiful menyarankan agar sejumlah buruh PT Adhita Nikel Indonesia kabupaten Halmahera Timur melakukan pengaduan ke Bidang Penanganan Masalah Pertambagan, tepatnya pengadilan hubungan industrial untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pertambagan Adhita.” bagusnya karyawan harus mendaftar ke pengadilan hubungan industrial agar kasus ini cepat diselesaikan,” paparnya.
Diketahui, 164 karyawan hingga kini belum memiliki surat PHK secara formal oleh Dinas Disnakertrans provinsi Maluku Utara serta Dinas Disnakertrans kabupaten Halmahera Timur, sehingga berdasarkan ketentuan UU pertambangan, sejumlah karyawan berhak mendapatkan hak karyawan dari perusahaan tersebut.
Selain Hak karyawan yang harus diselesaikan PT Adhita, tunggakan perusahaan pada pemerintah dalam mengelola pertambangan sebagai bentuk perpajakan sebesar Rp 19 miliar juga belum diselesaikan. (ais)

