TERNATE — Tim Posko Tanggap Darurat penanganan kebakaran/karhutla Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru menggelar rapat evaluasi di Ternate, pada Jumat (23/10/2026). Rapat tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh titik api kebakaran permukaan di kawasan TPA telah berhasil dipadamkan 100 persen.
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Posko Tanggap Darurat Rizal Marsaoly serta dihadiri oleh seluruh elemen Satgas Tanggap Darurat. Turut hadir perwakilan dari Balai Cipta Karya, Satuan Kerja (Satker), Dinas PU Provinsi, OPD teknis lingkup Pemerintah Kota Ternate, BAZNAS, Camat Pulau Ternate, serta Lurah Sulamadaha dan Lurah Takome.
Ketua Tim Posko Tanggap Darurat Karhutla Rizal Marsaoly mengatakan, sebelumnya, penanganan kebakaran TPA Buku Deru-Deru telah melewati masa tanggap darurat tahap pertama selama 14 hari (2 minggu), yang kemudian diperpanjang selama 7 hari sejak tanggal 17 hingga 23 Oktober 2026.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi lapangan hingga Kamis (22/10/2026) sore pukul 18.00 WIT, seluruh kobaran api permukaan di area terdampak seluas 11,7 hektar (dari total luas kawasan 31 sekian hektar) telah berhasil diatasi.
“Meski api permukaan telah padat teratasi, tim gabungan pada Jumat pagi tetap menyisir celah, ruang, dan lubang di tumpukan sampah yang berpotensi menyemburkan api akibat kandungan gas metana di TPA. Seluruh rangkaian masa tanggap darurat diakhiri secara resmi melalui apel gabungan pada Jumat sore,” ungkapnya, pada Jumat (23/10/2026).
Dikatakannya, selain mengakhiri masa tanggap darurat, rapat tersebut juga membahas langkah jangka panjang tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah daerah bersama lintas balai dan OPD terkait sepakat untuk mentransformasi sistem pengelolaan sampah di TPA Buku Deru-Deru.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah yang selama ini menggunakan metode terbuka (open dumping) akan diubah menjadi sanitary landfill atau controlled landfill. Langkah ini diambil karena sistem open dumping telah dilarang oleh regulasi serta lokasi TPA Buku Deru-Deru yang berdekatan dengan permukiman warga Sulamadaha dan Takome.
Perubahan sistem pengelolaan ini juga menindaklanjuti hasil peninjauan langsung Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Ternate ke lokasi bencana sebelumnya, yang menyepakati bahwa sistem open dumping tidak lagi layak diterapkan.
“Seluruh instansi teknis dan balai menyatakan siap berkolaborasi mendukung keberlanjutan tata kelola sampah yang ramah lingkungan di Kota Ternate,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas
