TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial GR (21) diamankan di kawasan Bastiong, Ternate Selatan, Jumat (30/10/2026) kemarin, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,52 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada pukul 11.30 WIT yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di Kelurahan Bastiong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut, langsung bergerak menuju lokasi di depan Pelabuhan Fery, Bastiong.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan GR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan di dalam dompet di saku belakang pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital mini warna hitam, satu dompet hitam, satu kaca pyrex, dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atas pelaku.
“Kasus ini akan kami kembangkan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor, gelar perkara, dan melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Malut.
Langkah penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Malut dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(An)
