TOBELO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Utara berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Langkah nyata ini dibuktikan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia pemberantasan minuman keras (miras) ilegal pada Jumat sore (30/10/2026).
Operasi penertiban yang dimulai pukul 17.00 WIT ini menyasar salah satu titik yang diduga kuat menjadi tempat penjualan miras jenis Cap Tikus di Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, operasi KRYD ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Bripka Jamaludin Sirajudin bersama sejumlah personel Sat Resnarkoba.
Bergerak cepat menuju lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah milik seorang petani setempat berinisial BH (52).
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam berbagai ukuran, antara lain 1 jeriken berkapasitas 5 liter, 3 botol ukuran 600 ml, serta 2 botol ukuran 180 ml.
