MOROTAI – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terus mendalami kasus pemalangan dan pemblokadean jalan umum di ruas Desa Sabatai-Sabala yang dilaporkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Pulau Morotai telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak hanya koordinator lapangan dan kepala desa, dua oknum anggota DPRD Pulau Morotai, yakni Ketua DPRD Muhammad Rizky dan politisi Partai Hanura Johor Boleu, turut dipanggil penyidik karena diduga menjadi aktor di balik aksi penutupan akses jalan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan,
mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan dan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Laporan polisi sudah kita terima, Sprindik telah diterbitkan, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan. Sejauh ini dari 8 orang saksi yang kita panggil, 6 orang sudah hadir memberikan keterangan,” tegas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan, beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya berasal dari unsur masyarakat setempat serta pihak pemerintahan desa.
“Untuk Kepala Desa Sabatai dan Kepala Desa Sabala sudah kita minta keterangannya,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan figur politik yang membakar semangat atau menggerakkan massa hingga berujung pada tindakan perintangan jalan, kepolisian memastikan telah memanggil dua anggota DPRD Pulau Morotai.
Kedua nama yang mencuat dan masuk dalam agenda pemeriksaan adalah Ketua DPRD Muhammad Rizky serta legislator Hanura Johor Boleu.
“Iya, untuk anggota DPRD juga kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Dua-duanya kita layangkan surat panggilan. Sejauh ini mereka belum hadir, salah satunya mengonfirmasi alasan sedang sakit,” katanya.
Aksi penutupan jalan utama tersebut dinilai sangat merugikan aktivitas masyarakat umum. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal pidana terkait perintangan fasilitas umum.
“Kasus pemalangan jalan ini kita proses dengan Pasal 321 KUHP tentang tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum. Ancaman hukumannya bisa hingga 7 tahun pidana penjara,” papar Yakub.
Kepolisian menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus mematuhi koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
“Penyampaian aspirasi tidak dilarang, asalkan sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian. Biasanya aksi dilaksanakan di kantor DPRD atau kantor Bupati tanpa mengganggu kepentingan umum. Yang menjadi persoalan di sini, kegiatan dilakukan tanpa konfirmasi dan melanggar hukum dengan memblokir jalan utama yang merupakan akses vital masyarakat,” pungkasnya. (fay)
