TERNATE – Penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai action melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), terkait dugaan korupsi dana penempatan investasi di Perusahan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan sebesar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh LBH Peta Malut.
Penyidik Intelijen meminta klarifikasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, M Taufik Jauhar, Kamis (23/7) sekitar pukul 11.00 WIT. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya benar, tadi Kepala BPKAD Kota Ternate dipanggil penyidik Intel Kejati,” ujar Richard Sinaga.
Juru Bicara Kejati Malut ini menyatakan setelah permintaan klarifikasi itu dilakukan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik dan dipastikan tidak hanya Kepala BPKAD Kota Ternate yang diminta klarifikasi, namun akan berkembang ke siapa-siapa.
“Setelah Kepala BPKAD Kota Ternate akan berkembang lagi siapa-siapa yang akan dipanggil terkait masalah pengaduan laporan dari LBH Pembela Tanah Air ini,” tandas Richard Sinaga.
Sementara Kepala BPKAD Pemerintah Kota Ternate, M Taufik Jauhar usai diminta keterangan tim Penyidik kepada wartawan mengaku hadir memenuhi undangan hanya untuk dimintai keterangan. “Biasa, seperti berita acara. jadi saya belum bisa memberikan komentar, ”singkatnya.
Sebelumnya Direktur LBH Peta Malut, Sudarso Wahid mengungkapkan, dugan dana pada tiga Perusda Kota Ternate berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut. Diketahui pemerintah Kota Ternate dalam pengambilan kebijakan atas penempatan dana investasi pemerintah belum melakukan analisa terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penanaman modal ke PT Bahari Berkesan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 5 miliar. Dimana, PT Bahari Berkesan sebagai induk dari perusahaan daerah,” ungkap Sudarso Wahid. Ia merincikan anggaran sebesar Rp 5 miliar itu dibagikan ke tigà perusahan sebagai penambahan modal, yakni PT BPRS Bahari Berkesan senilai Rp 2,000,000,000 disusul PT Alga Kastela Rp 1,200,000,000 dan PD Apotek Bahari Berkesan Rp 1,800,000,000.
Namun sejak tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian dan laporannya tidak di audit oleh PT Bahari Berkesan sebagai induk dari perusahan daerah dari tahun 2016 sebesar Rp 733,600,000, tahun 2017 senilai Rp 256,000,000 dan tahun 2018 sebesar Rp 3,029,000,000. ” Kami lapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mencari tahu kenapa sampai ada selisih kerugian berdasarkan modal yang sudah diberikan,” papar Sudarsono Wahid. (dex)

