DARUBA – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD yang diduga dilakukan oleh Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Arafik M Rahman berbuntut panjang. Kasus Arafik ini rencananya akan dibawa ke ranah hukum.
Bahkan Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai rencananya akan membuat rekomendasi ke Kepolisian, agar kasus ini diselesaikan secara hukum, sebagaimana diputuskan dalam hearing antara Komisi III dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Jumat (24/7).
Kadikbud, F Revi Dara sudah siap menerima stafnya itu dipolisikan, sehingga bisa memberikan efek jerah bagi yang bersangkutan.
“Untuk saya silahkan, saya tidak bisa menanggapi, silahkan saja itu sikap Dewan,” ucap Revi Dara saat hearing dengan Komisi III. Kasus Arafik ini juga sudah tercium oleh tim Saber Pungli Kabupaten Pulau Morotai.
“Saya kira Tim Saiber Pungli kita dari Kejaksaan, Kepolisan dan Inspektorat dan semuanya sudah tahu tinggal koordinasi dengan pihak itu, kemarin juga mereka sudah ada koordinasi ke kami,” ungkapnya.
Ketua Komisi III, Rasmin Fabanyo sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Arafik. Karena kasus Arafik ini bukan baru kali pertama dilakukan tapi sudah yang kedua kalinya. “Harus ada efek jerah, jadi apa yang diambil oleh pak Kadis sudah normatif, saya kira itu yang dilakukan karena yang bersangkutan ini bukan cuman satu kali sudah berulang-ulang, saya setujuh harus ada efek jerah sehingga ini juga menjadi pembelajaran kepada ASN yang lain,” ucap Rasmin Fabanyo. (fay)

