TERNATE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara, Sunarto Halek mendesak Polda agar melakukan penyelidikan proyek pembangunan power house, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga mangkrak.
Proyek ini milik mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, Hj Fifian Ade Ningsi Mus yang merupakan adik kandung mantan Bupati Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM). Menurut Sunarto, proyek pembangunan Power House PLTD tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 3.087.500. 000,00 ditemukan mangkrak.
” Proyek itu dikerjakan CV Linda Utama hingga kini tak kunjung tuntas,bahkan kekurangan terjadi volume 1.121.168.264.69,” ungkap Sunarto kepada media ini, Minggu (26/7). Parahnya lagi proyek tersebut kembali dianggarkan tahun 2016, tetapi terjadi hal yang sama dengan perusahan CV yang berbeda, yakni CV Dua Putri Mandiri sebagai pemenang tender nilai kontrak Rp 781.700.000.00 namun tidak diselesaikan 100 persen. Sehingga itu, atas DPD-GPM Malut meminta Polda segera melidik dugaan proyek mangkrak di Pulau Taliabu tersebut, sebab merugikan keuangan negara yang cukup fantastis.(dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

