TERNATE – Langkah untuk memulangkan sejumlah pasien covid-19 yang di karantina di hotel dragon dan corner sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR : HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bagi Komisi III DPRD Kota Ternate tetap harus dilakukan pengawasan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan dan tim Gustu.
Selain itu, anggaran covid-19 yang digunakan untuk sewa hotel tidak lagi digunakan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U. Malik mengatakan, kasus covid-19 di Kota Ternate ini mengalami peningkatan, meski dalam pedoman kelima penanganan covid-19 ketika diisolasi 10 hari dan tidak ada gejala dipulangkan.
“Namun dalam rangka mencegah pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ternate, maka pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan gugus tugas harus terus melakukan pemantauan terhadap pasien yang dipulangkan, itu penting,” katanya, Minggu (26/7).
Selain itu, kata dia, harus dipastikan pasien yang dipulangkan itu agar melakukan karantina mandiri di rumah, kalau mereka ini dipulangkan dan tim gugus serta pemerintah kota tidak melakukan pengawasan, maka komitmen untuk memutus mata rantai itu diragukan, sebab hal ini dapat membahayakan masyarakat.” Karena itu komisi III meminta pemerintah melalui Dinas Kesehatan, ketika ada kebijakan pasien yang dipulangkan tetap harus melakukan pengawasan dan pemantauan, agar perkembangan kesehatan pasien itu tetap dipantau,” ucapnya.
Menurutnya, apalagi pasien yang dipulangkan itu juga belum dimasukan dalam data pasien yang sembuh, sehingga pihaknya mendesak Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan pasien, sebab hal ini menjadi problem tersendiri di Kota Ternate. “ Sebab kalau pasien yang tidak ada gejala dan tidak ada di dalam data itu justru membahayakan, karena mereka bisa menyebarkan virus di Kota Ternate. Jadi pasien yang dipulangkan itu harus di data, jadi yang terpenting itu data,” pintanya.
Dengan peningkatan kasus covid-19 di Kota Ternate yang hampir dipastikan tidak dapat dikendalikan, sehingga Komisi III mendesak pemerintah untuk serius dalam mengambil langkah, baik pengawasan dan pendataan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ternate.
Dia menambahkan, penggunaan dana covid-19 itu sesuai dengan progress, kalau pasien kemudian sudah dipulangkan dari hotel, maka dana sewanya tidak bisa digunakan. “Jadi biaya sewa hotel dan penginapan saya kira itu tidak bisa digunakan, dan itu akan dipantau oleh Komisi III kaitan dengan penggunaan dana covid-19 Kota Ternate,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

