SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat kembali melimpahkan Rp 26,9 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Malut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Selasa (4/8).
Sebelumnya, Inspektorat telah melimpahkan sebesar Rp 29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak Rp 2 miliar lebih, maka hanya tinggal Rp 26, miliar. Yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp 2,9 miliar.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walaupun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu kebijakannya tergantung Kejati.
“Yang penting kita sudah limpahkan, mungkin pemulihan Negara yang diutamakan sesuai instruksi Jaksa Agung kemarin. Jika memang tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembinaan,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Ahmad Purbaya.
Sebelumnya ia juga sudah menyurat kepada Dinas terkait tentang temuan ini, namun diabaikan. Bahkan pihaknya juga telah memberikan ruang yang besar kepada mereka sebagaimana dalam aturannya 60 hari. “Saat ini sudah bertahun-tahun. Untuk itu tetap akan berkoordinasi dengan Kejati. Dan Kejati juga telah meminta surat teguran kepada yang memiliki teguran, sehingga itu akan disampaikan ke Kejati,” ujarnya.
Setelah 60 hari, lanjut Ahmad, pihaknya telah menyurat kepada yang memiliki temuan.
Apalagi menurut Ahmad dirinya menjabat sebagai Kepala inspektorat baru satu tahun, sehingga dievaluasi temuan sebelumnya. Namun setelah menunggu selama satu tahun, kemudian dilayangkan surat lagi.” Sehingga selama satu tahun barulah saya menyurati kembali. Ternyata ada yang telah stor, ada juga yang belum. Yang belum melakukan penyetor inilah yang akan kami limpahkan. Sebab ini juga tidak lanjut temuan BPK,” katanya.
Ahmad menambahkan, pelimpahan itu juga merespon inspektorat yang mendapatkan juara dua terbaik tindak lanjut temuan BPK. Sehingga Gubernur meminta agar bagaimana ditingkatkan menjadi juara satu terbaik. Dengan demikian untuk meningkatkan hal tersebut, temuan yang macet ini dilimpahkan ke Kejati dengan harapan jika berkasnya sudah di Kejati mungkin yang memiliki temuan ini dapat melakukan penyetoran. “ Jika sampai pada kejati tapi mereka tidak takut dan setor, maka Kejati yang akan melakukan proses hukum. Karena ini merupakan kerugian negara dari 2005 sampai 2018,” jelasnya.
Kata dia, di 2019 angkanya masih belum bergerak dan masih tetap menunggu yang di 2019. Sehingga dalam jangka waktu tertentu tidak diselesaikan, maka akan dilimpahkan lagi untuk susulan. Karena untuk 2019 ini juga sudah lewat dari 60 hari. “Kan pada bulan Juni LHP telah dikeluarkan dari BPK, sehingga dihitung pada Agustus ini jika sudah lewat, maka akan ditindak lanjuti,” tutupnya.
Untuk diketahui, temuan itu terdapat di beberapa SKPD diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp120.768.879,00 Bappeda Rp184.411. 055, Biro Pemerintahan Rp95.409.050,00. Dinas Perhubungan Rp816.614.858,45. Dinas Pariwisata Rp248.158.712,31. Biro Kesejahteraan Rakyat Rp1.684.800,00. Satpol PP Rp1.006.954.000,00. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp162.850.380,00. Dinas Perikanan Rp98.475.000,00. Biro Umum Rp1.312.206.003,00. Dinas Pekerjaan Umum Rp15. 508.205.704,10. Penghubung Rp 34.000.000,00. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp710. 840.635,41. Biro Perekonomian Rp61.484.500,00. Dinas Lingkungan Hidup Rp170.554.000,00. ESDM Rp137.245.720,52. Dinas Koperasi Rp353.028.264,00. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp3.544.427.282,67. Sekretariat Daerah Rp2.402.654.650,00 dengan total Rp26.969.973.494,46. (nas)

