SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), membentuk tim penyidik untuk proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi 26 paket proyek di tahun anggaran 2018 dan 2019, yang dilaporkan HMI dan PMII Cabang Sanana beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepsul AKBP Muhammad Irvan mengatakan, dari 26 kasus tersebut telah diproses berdasarkan skala prioritas. “ Kita sudah membentuk tim. Semua dugaan kasus itu kita proses sesuai prioritas,” katanya, Selasa (4/8).
Orang nomor satu di Polres Kepsul itu belum mengetahui pasti progres atau hasil penyelidikan sudah sampai dimana. “ progresnya tergantung hasil penyelidikan di lapangan. Karena itu kalau soal berapa kasus, itu kita belum bisa sebutkan,” ucap Irvan.
Irvan menambahkan, target Polres Kepsul mengungkap kasus tindak pidana korupsi sudah terpenuhi di tahun 2020. “ Di tahun ini target kita dua. Tapi sudah terpenuhi. Bahkan sudah ada tiga kasus yang kita tangani,” ujarnya.(nai)

