TERNATE – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis shabu dan ganja.
13 Tersangka itu, di antaranya pengguna dan pengedar shabu dan ganja yang selama ini menjadi incaran oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda termasuk dari kalangan mahasiwa sebagai pengedar. Para tersangka ini ditangkap rata-rata di wilayah Kota Ternate sejak bulan Juni-Juli 2020 dengan tempat kejadian perkara berbeda-beda.
Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan didampingi Kasubag Binops Ditresnarkoba mengungkapkan total barang bukti dari 13 tersangka ini berupa shabu sebanyak 5,92 gram, ganja sebanyak 20,84 gram, ganja gorilla sebanyak 4,94 gram. Di antaranya 13 tersangka itu, terdapat 4 orang yang masih bersatus sebagai mahasiswa dengan inisial MS alias Mon (25), FHJ alias Oces (23), MIB alias Irfan (25), dan MK alias Hairun (25). Sedangkan sisanya 9 tersangka merupkan pengangguran dan pekerja wiraswasta.
“Dari 13 tersangka itu terdapat 4 orang sebagai pengedar, sisanya merupakan pengguna baik itu shabu maupun ganja,” kata Adip AKBP Adip Rojikan saat jumpa pers, Rabu (5/8). Juru bicara Polda Malut ini menceritakan kronologis penangkapan seperti dilakukan kepada tersangka MS alias Mon dan JL alias Jul ditangkap 19 Juni 2020.
Keduanya ditangkap di jalan depan Rutan Kelas II B Ternate, samping Kantor Camat Pulau Ternate Kelurahan Jambula. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 10 sachet kecil narkotika jenis ganja berat 8,15 gram.
“Kedua tersangka ini salah satunya adalah pengedar,” ungkap AKBP Adip Rojikan. Namun pada 24 Juni 2020 personil berhasil mengamankan salah satu pengedar ganja berinisial AAM alias Angga di depan Toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan.
Barang bukti dari tersangka Angga ini diamankan 1 buah pembungkus roko Mallboro merah dan 2 sachet plastik kecil warna bening berisi narkotika jenis shabu berat 1,59 gram.
“Tersangka sebanyak 13 itu baik pengedar maupun pengedar masing-masing akan dijerat pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 Ayat (1), maupun pasal 114 ayat (1), undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” tandas Adip Rojikan.(dex)

