WEDA – Fraksi PDI Perjuangan mendesak, Bupati Edi Langkara untuk secepatnya menanggapi surat pimpinan DPRD Halteng terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris DPRD Halteng
“Saya berharap beliau (Bupati) secepatnya menunjuk seorang Plt Sekwan, sebab posisi Sekwan menjadi kepala Sekretariat untuk menjalankan fungsi administrasi terhadap hal-hal yang bersifat rutinitas kepegawaian,” pinta Nuryadin.
Menurut Nuryadin, kedudukan Sekwan dalam beberapa alat kelengkapan DPRD sangat penting dan strategis, guna mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan tupoksi secara maksimal, yaitu pengawasan, legislasi dan anggaran (budget). “Kenapa Saya katakan keberadaan Sekwan penting dan strategis, karena di AKD DPRD jabatan Sekretaris di Banggar, Bamus dan Bapemperda itu bersifat eks officio,” katanya.
Artinya, lanjut Nuryadin Sekretaris DPRD otomatis menjadi Sekretaris bukan anggota di alat kelengkapan tersebut. “ Nah disinilah letak posisi strategisnya Sekwan, disitulah tugas fundamental Sekwan untuk melaksanakan fungsi administrasi kedewanan sebagai supporting sistim kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan kebijakan politik anggaran dan legislasi,” akunya.
Ketua Fraksi PDIP itu juga menyampaikan, dalam catatan pihaknya, Pimpinan DPRD sudah dua kali menyurat kepada Bupati perihal pemberhentian dan pengangkatan Plt Sekretaris DPRD sebagaimana isyarat UU 23 2014 Pasal 205 ayat (2), artinya kewenangan yuridis yang melekat pada pimpinan DPRD terhadap persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD telah dilakukan. “Tapi saat ini terhitung dari tanggal 15 Juli sampai hari ini sudah masuk tiga pekan belum juga ada penunjukan Plt. Sekwan,” tuturnya.
Untuk itu, FPDIP berharap harus ada penjelasan resmi dari Bupati kepada pimpinan DPRD, sebab ada beberapa agenda penting yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan rakyat Halteng di DPRD tidak bisa jalan, akibat kekosongan Sekwan, seperti Agenda pembahasan LPP APBD 2019, KUA PPAS Perubahan 2020, KUA PPAS 2021, dan agenda komisi untuk melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD. “ Termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan banyak problem lain yang bagi kami membutuhkan respons dari DPRD,” sebutnya.
Dalam ketentuan perundangan baik UU 23, UU MD3 maupun penegasan secara teknis dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD memiliki Hak Administrasi, dan Hak Administrasi itu melekat pada Sekwan. “Karena itu, kalau Plt. Sekwan ini tidak segera ditunjuk, maka saya pastikan semua agenda DPRD tidak akan jalan, sehingga Bupati, Sekda dan BKD harus memahami betapa urgensinya kehadiran Sekwan di lembaga DPRD,” tegasnya.
Anggota DPRD tiga kali itu meminta agar Bupati menghargai surat dari pimpinan DPRD, karena keputusan itu juga diambil melalui mekanisme yang berlaku di DPRD, sehingga surat itu menjadi keputusan lembaga yang harus di hormati.” Saya kira ini prinsip administrasi berpemerintahan yang harus dijaga, jangan sampai terkesan ada upaya dari pihak Eksekutif untuk pelemahan tugas dan fungsi lembaga DPRD,” pungkasnya.
“Kami harus sampaikan masalah ini sehingga publik juga bisa tahu dan tidak menjustice sepihak aktivitas DPRD tiga pekan terakhir yang agak mandek saat ini,” tambahnya (udy)

